Rambu-rambu Lalu Lintas yang Banyak Disepelekan

LINTAS10.COM(Seruyan/Kalteng) – Rambu lalu lintas yang sering Anda lihat di pinggir jalan sebenarnya bukan hanya sekadar pajangan. Rambu-rambu tersebut memiliki berbagai fungsi seperti menertibkan arus lalu lintas, memberikan informasi kondisi jalan hingga memberikan peringatan tanda bahaya bagi pengguna jalan. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas bisa dikenai hukuman berupa pidana ataupun kurungan seperti yang tercantum pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Namun bukan hanya soal hukuman, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas pada dasarnya bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Mungkin terkadang Anda tidak sadar telah melanggar rambu lalu lintas ataupun tidak paham mengenai arti dari beberapa rambu lalu lintas.

Dimana rambu lalu lintas merupakan adalah tentang hal yang penting, namun sering disepelekan. Yakni seperti salah satunya Rambu Lalu Lintas yang menunjukan bahwa hati hati ada pertigaan jalan.

Bahkan rambu rambu jalan tersebut juga tidak terawat dan terkesan hanya pada dibiarkan saja, yakni seperti pada kondisi telah roboh, kusam tidak terlihat gambarnya lagi, miring mau patah, terlindung oleh teras rumah, maupun telah pada hilang.

Adapun contohnya yang mana berdasarkan pantauan langsung lintas10 dilapangan, kamis (13/2/2010) pada di Ibu kota kabupaten seruyan, kuala pembuang, yakni yang berada di pertigaan jalan MT.Haryono – P.Diponegoro, dimana salah satunya adalah rambu lalu lintas yang menunjukan tanda bahwa hati hati ada pertigaan jalan, dengan ditemukan kondisi yang telah pada terlindung dan tertutupi oleh teras rumah warga.dan ada juga rambu lalu lintas yang dimana dengan menunjukan bahwa pada ada persimpangan jalan yang mana dengan kondisi telah miring hampir mau roboh yakni terdapat di dijalan MT.Haryono – Mayjend Katamso. Maupun juga yang terdapat pada rambu rambu lalu lintas yang ada di wilayah lainnya, yang dimana dengan kondisi juga pada sama.

Baca Juga:  Gubernur KALTENG H.Sugianto Sabran Apresiasi Kepada Perusahaan Atas Kepatuhan Membayar Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.