Amir juga menegaskan, bahwa sebagai Ketua, ia berharap warga masyarakat Permas yang baik, wajib mengikuti Pilkada Serentak 27 Juni 2018 nanti dan memberikan kebebasan kepada warganya, untuk memilih calon Bupati dan calon Wakil Bupati Biak Numfor sesuai hati nurani tanpa iming-iming dari manapun dan tidak boleh Golput.
Menyinggung tentang terbentuknya salah satu organisasi Forum Bugis Makassar di Biak, menurut Amir, itu sah-sah saja, karena sudah diatur dalam undang-undang Ormas dan mungkin saja didirikan forum tersebut bertujuan baik.
Namun, Ketua Permas mengatakan, bahwa hingga saat ini masih mempelajari terbentuknya forum baru itu, apa tujuan dan programnya ke depan. Berdasarkan data sementara warga Selayar di Kabupaten Biak Numfor ini, jumlah kepala keluarga (KK) kurang lebih 125 KK atau sekitar 552 jiwa.
(ES265)