lintas10.com (SIAK)-Terkait adanya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang sudah berlangsung cukup lama itu mendapat tanggapan positif dari pihak penyidik Polres Siak Kamis (18/2/2016). Kedatangan anggota Polres tersebut guna berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait adanya sengketa lahan mereka (PT TKWL red) dengan masyarakat.
“Kedatangan kami hanya sekedar berkoordinasi, dan nanti kita jelaskan di kantor saja. Saksi-saksi kan belum kita periksa semua,” ujar Rahmad Wahyudi anggota Polres Siak usai bertemu dengan pihak perusahaan.
Sementara itu Supriyanto berharap, agar masalah sengketa lahan miliknya dengan perusahaan cepat rampung. Sehingga, ia akan tahu apakah diganti rugi atau diserahkan kembali.
“Ya masalah ini udah lama, semasa Humasnya Pak Hendra dulu sudah saya sampaikan kalau lahan yang digarap oleh PT TKWL milik saya. Bukan itu saja, lahan milik saya itu sudah bersertifikat yang dikeluarkan BPN tahun 2005,” terang Supri.
Namun sangat disayangkan, ketika awak media akan masuk ke lokasi perusahaan, tiba-tiba dihentikan oleh scurity yang berjaga di pos masuk areal tersebut.
“Maaf pak, kata pimpinan anda tidak boleh masuk. Tunggu aja pak, nanti kalau kata pimpinan boleh masuk, silahkan anda masuk,” kata Tri Budiono koorditor PT TKWL yang bertugas saat itu.
Dengan kejadian tersebut, Ketua PWI Kabupaten Siak Dulsani melalui Wakil Ketua PWI Kabupaten Siak Soleman Sihotang angkat bicara dan pihak PWI akan melayangkan surat kepada Perusahaan yang dianggap melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 itu.
“Kita akan surati Perusahaan tersebut, karena mereka dianggap melanggar UU pers No 40 tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut sudah jelas Barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja menghalang halangi kerja Jurnalistik, akan dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta mereka harus tahu itu,” tegas Wakil Ketua PWI kabupaten Siak Soleman Sihotang saat dikonfirmasi melalui telefon.
Soleman juga mengatakan, dengan adanya kejadian itu pihak pihak perusahaan harus bersikap Kooperatif terhadap informasi terlebih mengenai perizinan yang mereka miliki.
“Dengan kejadian ini seharusnya pihak PT TKWL lebih Kooperatif lagi dalam informasi kepada Publik, terlebih terkait perizinan yang mereka kantongi. Karena, di dalam perusahaan TKWL disinyalir banyak permasalahan yang masih perlu diselesaikan,” tandasnya. (Fai)