Kabag hukum Kabupaten Siak, Jhon Efendi SH, Jumat (07/04/2017) ketika dikonfirmasi di kantornya, mengatakan bahwa persoalan istana peraduan sudah masuk ke ranah pengadilan dan sudah keluar putusannya baik itu tingkat PN,PT, maupun tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
“Sudah, itu sudah selesai. Hanya saja kita dari pihak pemda siak memberi batas waktu sampai hari raya ini supaya lahan dikosongkan. Dan pihak PN Siak juga mengetahui hal ini,” ujarnya singkat. (Sht)