SIAK, lintas10.com- Pemerintah Daerah Siak akan mengambil alih istana peraduan tepat di sebelah kanan Istana Siak Aserayah Hasyimiah yang saat ini masih di kuasai ahli waris, adapun Dasarnya pemerintah berpijak pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya serta PP No 6 Tahun 2006 tentang pengolahan barang milik negara/daerah. Di samping itu, Pemkab Siak juga menggugat ahli waris dengan patokan Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengolahan barang milik daerah
Kini sudah ada ketetapan hukum, Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juni 2015, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, maka perkara Nomor: 2l70K/pdt/2O12 sudah selesai dan inkrah. Sehingga lahan seluas 2,8 Ha di komplek istana siak harus segera dikosongkan.
Awalnya, Pemerintah Kabupaten Siak (Penggugat) menggugat melalui Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura kepada Syariefah Soud Binti Alwi Hadad, Syariefah Faizah Binti Alwi Hadad, Syaed Hasyirn, dan Syaed Lukman (Tergugat) untuk menyerahkan Istana Perpaduan/lstana Peraduan, yang merupakan bagian komplek Istana Siak dalam lahan seluas 28.030 M2 kepada Pemerintah Kabupaten Siak sehingga bisa diperbaiki, dipugar atau dirawat.
Atas gugatan tersebut, PN Siak Sri Indrapura antara lain menetapkan Pemerintah Kabupaten Siak untuk membayar imbalan berupa uang sebesar Rp 3 milyard kepada Tergugat sebagai ganti rugi terhadap penguasaan, pengalihan dan penyerahan benda cagar budaya kepada Negara.
Dalam keputusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak diwajibkan untuk membayar imbalan berupa uang tunai kepada Tergugat sebesar Rp2,5 miliyard
Atas putusan PT Pekanbaru tersebut, para Tergugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Terhadap kasasi yang diajukan oleh penggugat ke Mahkamah Agung RI telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juni 2015, putusan Mahkarnah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi sehingga perkara Nomor: 2l70K/pdt/2O12 sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.