Pelalawan, lintas10.com-Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan gelar sidang putusan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat koorporasi PT Adei Plantation and Industri dengan terdakwa yang diwakili Direktur Operasional Goh Keng Ee dikursi pesakitan,Kamis(12/11/2020).
Sidang putusan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 4,16 hektar di areal lahan HGU PT Adei Plantation and Industri tahun 2019
Sidang putusan dimulai pukul 11:00 wib di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,Riau. Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan SH MH, Rahmat Hidayat Batubara dan Joko Ciptanto SH MH.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) Lansung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Suoth, SH MH didampingi Rahmat Hidayat
Hakim ketua memutuskan bahwa PT Adei Plantion bersalah atas kebakaran lahan arel PT Adei seluas 4,16 hektar akibat kelalaian perusahaan merusak lingkungan hidup, baku udara, baku air,dan tanah dengan itu PT adei membayar denda pemulihan 2 ,9 miliar lebih dan denda pidana 1 Miliar . Atas kelalaian PT Adei Plantion membayar sebesar 3,9 Miliar lebih
Terkait Pidana dan denda ini pengecara menyebutkan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengungkap masih mikir-mikir banding dengan alasan diberikan 7 hari untuk banding.
” UU perkebunan 39 Tahun 2014 , sarana dan prasarana (Sarpras) diwajibkan perusahaan perkebunan, bahwa tidak ada memberikan panduan , ini yang akan kita musyawarahkan dan kita pikir-pikir untuk banding,” Kata Penesihat Hukum (PH) dari Perusahaan M Sempakata SH MH
Menanggapi Putusan Hakim Ketua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nophy T Suoth yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Atas Putusan Hakim tadi sedikit ada perbedaan kami menuntut denda pindananya 1,5 Miliar dan denda pemulihan lahan , kami dikasih waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, kami juga mengapresiasi keputusan hakim tadi dalam tuntutannya sama dengan kami, ” jelasnya kepada awak media Nophy Suoth, SH MH