“Yang lebih jelas bahwa Ankum dan Papera tertinggi dilingkungan TNI adalah Panglima TNI,” kata Dan POM TNI.
Terhadap kasus OTT yang terjadi dilingkungan Bakamla RI, tanggal 14 Desember 2016 lalu, kata Dan POM TNI, pihaknya sangat mengacungkan jempol kepada rekan-rekan KPK, dan juga terhadap tersangka sipil sudah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya oleh pihak KPK.
Dan POM TNI mengatakan, bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan POM TNI selalu berkoordinasi secara terus-menerus bersama pimpinan KPK dan unsur terkait dilingkungan KPK, dan pihaknya telah melaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan teliti serta sudah memerika beberapa saksi dan sekaligus melakukan penggeledahan di rumah kediaman Laksma TNI BU dan menemukan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, kajian, dan keterangan saksi-saksi oleh penyidik POM TNI, kata Mayjen TNI Dodik Wijanarko,penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan memanggil Laksma TNI BU yang menjabat Direktur Data dan Informasi di Bakamla RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan POM TNI mengatakan, bahwa tindak pidana yang dilanggar oleh Laksma TNI BU adalah dugaan tindak pidana korupsi dan menghargai upaya penegak hukum lainnya yang telah melaksanakan penegakan hukum dalam rangka penegakan tindak pidana korupsi dan khususnya dilingkungan TNI, namun kami harus tetap memegang azas praduga tidak bersalah.
“Panglima TNI telah menekankan kepada saya dan kepada penegak hukum dilingkungan TNI, bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI harus dilaksanakan dengan baik, benar, dan ditegakkan setegak-tegaknya,” tegas Dan POM TNI kepada wartawan.
Dalam pelaksanakaan proses peradilan militer nantinya, Mayjen TNI Dodik Wijanarko mempersilahkan awak media untuk meliput berkaitan dengan peradilan Laksma TNI BU kalau sudah diacarakan di pengadilan.