Amatan wartawan, bangunan sebelumnya berjumlah tujuh unit dan berlantai dua. Empat telah rampung dikerjakan dan tiga lagi masih dalam tahap proses pengerjaan.
Metodenya mirip dengan bangunan yang dua belas unit. Disana juga tidak ditemui plang izin PBG. Hanya dipampang nomor “sakti” agar setiap yang bertanya tentang izin Persetujuan Bangunan Gedung bertanya ke nomor tersebut. Amatan wartawan sebuah kertas bertuliskan hubungi nomor yang tertera di dinding bangunan dinomor kontak 0852-6228-XXXX
Tindakan tak taat aturan ini, diduga ada unsur sengaja oleh pihak pengembang guna menghindari biaya lebih dalam pengurusan izin mendirikan bangunan. Ketegasan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam menindak bangunan yang bermasalah di Kota Medan seolah dipandang sebelah mata oleh para pengembang.
Pasalnya, dilokasi secara kasat mata puluhan pintu bangunan tidak ditemui plang PBG sebagaimana lazimnya mendirikan bangunan di Kota Medan
Tidak dipatuhinya aturan mendirikan bangunan ini juga dianggap bakal menjadi masalah serius untuk jangka menengah dan jangka panjang
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan juga akan berdampak jika masih marak bangunan tanpa menaati aturan mengurus izin PBG.
Dikonfirmasi terpisah pemilik/humas bangunan pada nomor yang tertera di dinding bangunan dinomor kontak 0852-6228-XXXX namun sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).