NiSiak, lintas10.com– Puluhan orang dari 117 Pecahan Kepala Keluarga warga asli Melayu kampung Pangkalan Pisang dan pemilik lahan 80 Hektar datangi Kantor Bupati Siak di komplek perkantoran Tanjung Agung Kecamatan Mempura, Kamis (5/10/2023) siang.
Kehadiran mereka dalam rangka ingin melihat dan mendengar langsung terhadap adanya rapat yang digelar Pemerintah Daerah Siak terkait penyelesaian sengketa lahan yang dijanjikan perusahaan PT.Kimia Tirta Utama (KTU) terhadap warga.
“Kami hadir disini untuk melihat dan mendengarkan secara langsung hasil rapat antara pihak Perusahaan dan warga yang digelar di ruangan pucuk rebung,” ujar warga kepada media ini saat ditemui.
Badin salah seorang warga asli Melayu yang juga pemilik lahan menyampaikan bahwa ia berharap agar hak nya bisa di berikan.
“Kami punya hak yang sudah lama dikuasai oleh Perusahaan belum dapat ganti rugi, dan informasi yang kami dapat justru lahan kami diberikan ke koperasi Produsen Sentra Madani Siak yang tidak diketahui asal usulnya bahkan bukan orang asli yang ada didalamnya,” ujar Badin yang sudah berumur hampir 70 tahun ini.
Dalam rapat kata Badin ungkapan itu disampaikan nya langsung dan kata Pengurus Koperasi akan di lepas sesuai dengan ucapan Ketua Koperasi yaitu Nizamul Muluk.
“Sudah saya sampaikan tuntutan kami agar segera diberikan,” katanya.
Adapun rapat itu langsung dipimpin Sekretaris Daerah Siak Arfan Usman, M.Pd, turut hadir Assisten 1 Fauzi Asni, Kepala Kantor Badan Pertanahan, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Siak Asrafli SH, Kasi Intel Kejari Siak, Kapolsek Kotogasib, Danramil Kotogasib, Sekcam Kotogasib, Manager Area PT. Kimia Tirta Utama Dedi Putra, Kabag Adwil Zaki, Perwakilan warga asli Melayu Pangkalan Pisang, Satpol PP Siak, tim pendamping Warga Juwana SH.