Puluhan Massa yang Tergabung Dalam RAKSAHUM “Geruduk” Polrestabes Medan Tuntut Evaluasi Kinerja Satreskrim

lintas Daerah407 kali dibaca

Lanjutnya, pelaku sudah wajib lapor. “Tapi dia berjanji akan menaikannya ke Kejaksaan dalam waktu satu dekat,” kata Johan menirukan ucapan kasat Reskrim di ruangannya.

“Bahwa ada prosedur yang menurut hemat kita tidak sesuai, karena SP2HP tidak pernah diberikan,” cetusnya.

Diakhir orasinya menyebutkan bahwa terlapor ada penjamin, sehingga dia tidak ditangkap dan berkeliaran, serta pihak keluarga penjamin sudah menarik hak jaminannya. (Ly).

 

Baca Juga:  Wabup Sarolangun Hadiri Acara Maulid Nabi di Kecamatan Mandi Angin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.