Tiga puluh menit korlap orasi, pedemo langsung disamperi Kadis Lingkungan Hidup Syarifuddin ST, langsung menjelaskan pada massa pedemo, “Kalau memang adik-adik merasa kinerja perkebunan dan perusahaan menjurus dalam perusakan/pencemaran lingkungan silahkan adik-adik buat dan layangkan surat secara tertulis, biar kita cek sama-sama kelapangan,” kata Kadis.
Kadis juga mengatakan supaya pendemo buat surat secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti.
Pantauan media selepas demo di Kantor Bupati massa beralih ke kantor DPRD, sampai di depan pintu masuk DPRD tuntutan massa pedemo sama seperti yang diorasikan di depan kantor Bupati
H. Zainal Harahap mengatakan anggota DPRD yang tidak hadir tidak layak menjadi Dewan, padahal saat pelantikan mereka sudah disumpah harus mengedepankan kepentingan rakyatnya.
“Anggota DPRD yang tidak hadir tidak tahu tugas dan kewajibanya sebagai DPRD, seharusnya mereka tunaikan kewajibannya baru tuntut hak,” katanya.
Dikatakannya akan perintah anggota melalui fraksi PdIp agar melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada perusahaan perkebunan yang diduga menjalankan kinerjanya tidak sesuai SOP terhadap pungsi yang ada.
“Nanti sama-sama kita dengar dan saksikan saat RDP keterangan pihak perkebunan dan perusahaan yang melanggar aturan,” ungkapnya.
Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat SH, MH beserta personilnya terus amankan massa pedemo agar jangan melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas negara.
“Saya bersama-sama anggota tetap jaga massa pedemo agar tidak anarkis, memang sesuai dengan aturan hukum pedemo berhak menyampaikan aspirasi mereka,” terang Kapolsek. (Candra Siregar)