Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)- Puluhan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terancam diberhentikan dengan secara tidak hormat, dikarenakan tersangkut pelanggaran disiplin dan masalah hukum.
Sekitar 22 orang PNS yang tersangkut masalah disiplin dan 11 orang diantaranya yang akan diberhentikan secara dengan tidak hormat, terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Daearah Kabupaten Seruyan,H. Hartono SH.
“Dimana sampai pada saat ini ASN yang tersangkut masalah disiplin berjumlah sebanyak 22 orang, dengan latar belakang masalah seperti terkait putusan hukuman tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana umum (tipidum), dan sesuai dengan aturan yang berlaku sudah kita terapkan serta dalam waktu dekat ini sesuai kewenangan dari kepala daerah untuk memberhentikannya secara dengan tidak hormat kepada 11 orang PNS tersebut yang dimana pada berpangkat III d ke bawah,” jelasnya kepada lintas10.com Sabtu (28/10/2017).
Adapun, tambah Hartono, dari 11 orang PNS tersebut, juga ada diantara yang lainnya yakni lima orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) berpangkat IVa dan IVb, namun itu menjadi kewenangan gubernur untuk memberhentikannya dan enam orang PNS yang berpangkat IVc masih dalam proses ke presiden yang kewenangannya akan dilimpahkan kepada Kepala BKN.
Lanjutnya,sedangkan dari pada pengamatan pihaknya selama ini bahwa penerapan undang-undang dan peraturan kepegawaian ini masih belum maksimal, jadi Kesimpulannya bahwa di setiap satuan kerja pemerintah daerah (SOPD) tidak memahami betul tentang peraturan kepegawaian.
Sedangkan selama ini, setiap laporan kejadian pelanggaran disiplin, SOPD hanya mengirimkan nama yang bersangkutan serta pendukung-pendukung yang tidak solid, sehingga mereka meminta penyelesaian di badan kepegawaian,
Padahal sejatinya penyelesaian disiplin PNS tidak seperti itu karena masing-masing SOPD memiliki tanggung jawab yang sama atas disiplin pegawainya.Namun, apabila masalah tersebut tidak tuntas meskipun tahapan penyelesaian sudah dilaksanakan di SKPD, maka hal tersebut dapat diambil alih badan kepegawaian dengan cara pemeriksaan khusus.( Fathul Ridhoni).