Dalam hal ini, pihak penyedia menyatakan bahwa penyedia menerima pesanan
pemeliharaan komputer secara lisan dari Biro Umum Setda. Penyedia melakukan
penagihan pembayaran secara berkala dengan mengirimkan invoice kepada
PPTK. Penyedia menandatangani SPK, namun tidak mengetahui item-item
pemeliharaan yang dicantumkan dalam kontrak tersebut. Berdasarkan hasil
perbandingan antara invoice dengan SPK diketahui pembayaran sesuai SPK
melebihi dari invoice yang ditagihkan penyedia sebesar Rp70.628.918,92.,
Temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut diterangkan diketahui pada tahun 2022 bahwa Sekretariat Daerah (Setda) telah
merealisasikan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar
Rp6.625.444.447,00 atau 61,49% dari anggaran sebesar Rp10.774.857.200,00.
Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga pada Biro Umum sebesar Rpl.127. 131.250,00 berupa pemeliharaan air
conditioning (AC), genset, komputer, trafo listrik, lift, perabotan kantor dan
portal/barrier gate.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik,
serta konfimasi kepada penyedia dan pelaksana kegiatan diketahui sejumlah permasalahan.
Terdapat selisih pembayaran pekerjaan pemeliharaan komputer antara SPK
dengan invoice riil dari penyedia sebesar Rp70.628.918,92., biaya pemeliharaan komputer dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 027/258.7/BU/VII2022 tanggal 18 Juli 2022 bersama PT XII, dengan nilai kontrak sebesar Rp197.236.600,00. Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya dengan SP2D nomor 5644 tanggal 08 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul “https://www.lintas10.com/bpk-perwakilan-sumut-temukan-dugaan-perawatan-komputer-fiktif-di-sekretariat-daerah-sumut.html