Dymiati Masrur pemilik lahan yang di klaim perusahaan meyerobot mengungkapkan bahwa lahan yang dimilikinya legalitasnya bersertifikat dan ia pun mengaku untuk mengelola dengan meratakan menggunakan alat berat sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas bina marga Provinsi.
“Kita sudah mendapatkan rekomendasi untuk meratakan jalan yang masuk pada ruang milik jalan sepanjang 25 meter yang memang berbatasan dengan lahan,” jelas warga Tasik Seminai itu. (Sht)