lintas10.com (SIAK)- PTPN V Sei Buatan yang menangani revitalisasi kebun kelapa sawit milik warga Kampung Tasik Seminai menyisakan persoalan terhadap seorang warga Dymiyati Masrur.
Diduga perusahaan milik Negara itu justru tidak memahami apa yang telah dikerjakannya. Seharusnya ada kroscek terlebih dahulu kelapangan kebenaran calon petani dengan lahan yang diajukan
Bambang salah satu kerabat ketika dikonfirmasi Rabu (9/3/2016) mengatakan bahwa sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Masrur tidak seharusnya di revitalisasi karena yang bersangkutan memang tidak mengikuti program itu.
“Kita sangat menyayangkan manajemen PTPN V Sei Buatan yang tidak mengkroscek kelapangan karena sesuai dengan nomor persil atau sertifikat calon petani yang memgajukan revitalisasi lokasinya tidak disitu, tapi mengapa dilanjutkan penanaman bibit kelapa sawit itu,” kata Bambang kepada lintas10.com.
Sementara itu Humas PTPN V Sei Buatan Andi ketika di hubungi via selulernya melalui pesan singkat menjelaskan bahwa untuk pengajuan calon petani yang lahannya di revitalisasi adanya pengajuan dari koperasi unit desa Kampung Tasik Seminai serta diketahui penghulu.
“Kita mengerjakan revitalisasi kebun kelapa sawit berdasarkan pengajuan dari KUD dan diketahui penghulu,” kata Andi singkat.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Bina Marga Jalan dan jembatan Dinas Bina marga dan pengairan Kabupaten Siak Ardi Arfandi menjelaskan bahwa untuk jalan provinsi batas untuk ruang milik jalan kiri kanan itu 25 meter.
“25 meter kiri kanan merupakan milik ruang jalan provinsi yang memang boleh di manfaatkan tetapi sewaktu-waktu akan digunakan tidak ada ganti ruginya, dan apa bila ada rumah warga dibelakangnya harus di perhatikan,” sebutnya.