KAMPAR,LINTAS10.COM-Terkait mediasi yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, antara Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Tasma Puja dan masyarakat Desa Kampar, Kecamatan Kampa,Kabupaten Kampar pada hari Selasa 06 Maret 2018 kemarin di Lantai III Ruangan Rapat Bupati Kampar.
Ternyata hari Senin 12 Maret 2018 kemarin pihak perusahaan mengirimkan surat kepada Bupati Kampar yang isinya sebagai berikut : Menindak lanjuti hasil rapat Selasa 06 Maret 2018 mengenai penyelesaian klaim lahan PT. Tasma Puja oleh pihak tertentu di Desa Kampar, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak, bahwa kami belum bisa menyampaikan jawaban tersebut pada tanggal 13 Maret 2018 dikarenakan masih adanya isu/gejolak dari masyarakat akan menuntut hal yang sama, sehingga perlu kami evaluasi kembali mengenai jawaban tersebut.
Dalam kesempata ini perkenankan kami untuk menyampaikan kembali kepada Bapak bahwa ganti rugi lahan PT. Tasma Puja sudah tuntas dilaksanakan secara terbuka pada Tahun 1991-1992 melalui tim yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Ninik Mamak dan Pemuka Masyarakat. Dan sejak Tahun 1992 sampai dengan sekarang (lebih kurang 25 Tahun) tidak ada permasalahan klaim yang timbul dan baru kali inilah timbul masalah/klaim, bertepatan dengan usia sebagian tanaman yang memasuki usia replanting.
Dengan surat PT. Tasma Puja tersebut yang ditandatangani langsung oleh Direktur Ketut Sukarwa mengatakan diri belum bisa memberikan jawaban. Karena dirinya saat ini sedang ada keluarga kemalangan. “Langsung saja sama Humas PT. Tasma Puja, untuk meminta konfirmasi,”ujarnya Direktur Melalui Pesan Singkat Wapp Wartawan pada Selasa (13/3/2108)
Humas PT. Tasma Puja Ariansah yang dihubungi melalui via Telponnya Selasa (13/3/2018) mengatakan saat ini dirinya lagi lokasi.