Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Desa Kinipan di Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau memiliki luas Wilayah Adat seluas 16.163,84 ha sesuai dengan Tanda Bukti Keberadaan dan Pengelolaan Wilayah Adat No. 65201700015 Tertanggal 24 Juli 2017 juga dikuatkan dengan Berita Acara Tata Batas tgl 8 Agustus 2016 dan Surat Keputusan No. 0069/65/III-2017 tgl 24 Juli 2017 yang ditandatangani di Bogor oleh Kepala BRWA Kasmita Widodo tgl 26 Juli 2017 bahwa Desa Kinipan adalah termasuk anggota ANGGOTA MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) yang dicanangkan Presiden Jokowidodo untuk penguatan perlindungan pengusaan adat terhadap wilayah desa dari pencaplokan atau penggarapan oleh perusahaan yang selama ini sepertinya merusak lingkungan dalam membuka areal desa terutama untuk perkebunan dan pertambangan.
Tapi, wilayah adat yang ada di Desa Kinipan saat ini telah dibuka oleh perusahaan perkebunan yang bergerak dalam usaha Kelapa Sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML) dengan tidak mengakui adanya wilayah adat di Desa Kinipan.
Penggusuran menurut catatan Pendi Buhing kepada Lintas10.com dimulai oleh PT. SML dilakukan sejak bulan Januari 2018 dengan luasan areal lahan yang telah dibuka lebih kurang 1.242 ha.
Masyarakat Adat Desa Kinipan mempertahankan areal hutan adat ini adalah untuk penyelamatan lingkungan, karena didalamnya terdapat potensi hutan yang merupakan hajat hidup masyarakat adat yang digarap secara alami seperti pohon getah jelutung, pohon getah merah, pohon durian, rotan, pohon kayu ulin yang sudah mulai langka, pohon bengkirai dan lain-lain dan wilayah adat inipun akan tetap diadikan areal hutan tangkapan air untuk hulu beberapa sungai diantaranya yang besar adalah aliran Sungai Lamandau yang bermuara di Laut Jawa di Kotawaringin Barat.
pertahankan untuk hutan adat desa kinipan