Penolakan RKU yang tidak sesuai aturan PP gambut, menunjukkan bahwa tidak ada iktikad baik dari perusahaan untuk mendukung perlindungan ekosistem gambut, yang sudah menjadi komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat Riau dan juga rakyat Indonesia, dari bencana Karhutla dan kabut asap berulang.
“Perusahaan hanya memikirkan nasib bisnis mereka yang menggunakan areal gambut, tanpa peduli dengan masa depan gambut yang kian rusak akibat aktivitas bisnis mereka yang melanggar aturan,” ujarnya.(sumber bertuahpos.com)