PEKANBARU, lintas10.com – PT RAPP tidak jujur menyampaikan ke publik soal mengapa RKU mereka ditolak KLHK. Untuk diketahui, RAPP (April Group) satu-satunya perusahaan HTI di Indonesia yang belum mendapat pengesahan RKU. Hanya mereka yang membangkang pada pemerintah yang sah di Republik.
Hal ini ditegaskan Sugianto, salah seorang anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Siak dan Pelalawan, kepada wartawan, Minggu (22/10/2017) kemarin. Karena itu, Sugianto kembali menyerukan kepada masyarakat Riau agar segera sadar bahwa masyarakat saat ini sedang diadu PT RAPP untuk melawan pemerintah.
PT RAPP tidak pernah jujur menyampaikan ke karyawannya, ke masyarakat di sekitar areal konsesinya, jika mereka sebenarnya sudah sering melakukan pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan tata kelola lingkungan hidup.
“RAPP harusnya berterimakasih pada KLHK yang meski sudah mengirimkan berkali-kali surat peringatan, penegakkan hukum, dan bahkan menurunkan sanksi, namun tidak sampai mencabut izin operasional mereka secara keseluruhan,” ujarnya.
Sugianto mengingatkan, KLHK memenangkan gugatan hukum lingkungan hidup atas Grup April senilai Rp16,2 triliun. Langkah hukum ini dilakukan akibat penebangan pohon yang dilindungi pada hutan lindung di luar IUPHHK-HT. Direktur-direktur PT RAPP juga tengah dilakukan pemeriksaan atas indikasi perambahan kawasan hutan negara di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Selain itu perusahaan April Group juga diketahui melakukan pelanggaran limbah B3 yang sangat parah dan merusak aliran sungai di Riau. Masih banyak kesalahan-kesalahan April Group lainnya, namun KLHK tidak gembar gembor menyampaikan ke publik.
“Sikap KLHK patut diapresiasi, karena lebih mengedepankan kerja yang tegas daripada mencari ‘popularitas’. KLHK sepertinya lebih memprioritaskan menjaga iklim investasi, dengan tetap melakukan tindakan hukum yang tegas tanpa perlu heboh-heboh tak jelas,” ujar Sugianto.