PT Kuatkan Putusan PN Siak Terhadap Terdakwa Narkoba Yang Di Vonis Mati

Hukrim, Siak, Top Ten356 kali dibaca

Lintas10.com (SIAK) – Ar Ibrahim tedakwa Narkoba jenis  daun ganja seberat 8 ton yang sebelumnya di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Siak, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau beberapa waktu lalu dan hasil putusannya sudah turun, penguatan hasil putusan Pengadilan Negeri Siak.

“Memang terdakwa Ibrahim telah memgajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau atas hukuman mati yang diterimanya, namun hasil putusan PT itu menguatkan putusan PN Siak,” Ujar Humas PN Siak Desbertua Naibaho Senin (25/1/2016) kepada lintas10.com.

Lanjutnya saat ini Terdakwa sedang melakukan upaya hukum Kasasi dan belum turun.

“Terdakwa saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi,” tandas Naibaho. (Sht)

Baca Juga:  Mobil Box Berisi Ganja 1,3 Ton dihadang Satres Narkoba Polrestabes Medan di Fly Over Jalan Jamin Ginting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.