Kepala Kantor BPN Siak, Budi Satria saat ditemui awak media dikantornya, mengatakan bahwa hal itu boleh dilakukan karena ada PP 18/2021.
“Boleh. Ada PP 18/2021 yang memperbolehkan hal itu dilakukan atas persetujuan pemegang hak. Intinya harus ada persetujuan dari pemilik pemegang hak kawasan tersebut,” terangnya, Rabu (09/03/2022) di ruang kerjanya, dengan didampingi salah satu staf bernama Arif.
Sementara, hari ini Kamis 10/03/2022, di pusat ibu kota propinsi Riau, aliansi GEMMPAR Riau lakukan demo meminta Kejati Riau untuk mengusut kasus ini.
Sebanyak 50 orang massa aksi mengatasnamakan Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemuda Pemantau Riau (GEMMPAR) Riau Indonesia, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (10/03/2022).
Kedatangan massa dari aliansi GEMMPAR tersebut bertujuan meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut kasus dugaan yang terjadi di kabupaten Siak.
Koordinator Umum Aliansi GEMMPAR, Erlangga kepada media menyebutkan, ada indikasi dugaan penjualan aset atau lahan milik negara di kabupaten Siak.
“Kami mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dugaan Perusahaan Sarana Pembangunan Siak (SPS) BUMD diduga menjual lahan milik Negara (aset Pemerintah Kabupaten Siak) seluas 20 hektare kepada PT Kapitol diduga sebesar Rp 8,7 milyar dan juga diduga menjual lahan seluas 15 hektare kepada PT ORI diduga sebesar Rp 7,9 milyar,” ujar Erlangga.
Ia mengharapkan, pihak-pihak yang terindikasi terlibat dugaan tersebut untuk segera diperiksa.
“Kita minta kepada aparat penegak hukum serius dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat,” ungkap Erlangga. (S)