legislator parpol PDI-P ini menyebutkan dengan adanya penolakan perusahaan untuk memberikan peta tersebut, maka pihaknya (Komisi II) akan membawa hasil sidak itu kepada pihak Badan Musyawarah (Bammus). Sehingga nantinya dapat dijadwalkan hearing atau rapat dengar bersama (RDP) yang menghadirkan Management PT IIS, Dinas Perkebunan dan peternakan (Disbunak), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas penanaman modal, pelayanan perizinan satu pintu (DMPP2TSP) Pelalawan. Serta masyarakat Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan.
“Bahkan, kami juga akan berkoordinasi dengan Balai wilayah sungai Sumatera (BWSS) III untuk dapat hadir dalam haering yang direncanakan dilaksanakan pada akhir April mendatang. Dan dalam RDP ini nantinya, akan diketahui apakah PT IIS melakukan penutupan anak sungai tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui instansi terkait yang kami undang, akan membawa peta lengkap wilayah Negeri Amanah ini. Baik peta lahan pemukiman masyarakat, lahan kebun, hingga daerah aliran sungai (DAS). Khususnya anak sungai Lubuk Godang,” sebutnya.
Jika nantinya PT IIS terbukti melakukan penutupan anak sungai Lubuk Godang, sambung Carles yang menjabat Ketua KNPI Kecamatan Pangkalan Kuras ini, maka pihaknya meminta agar Pemkab Pelalawan dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
“Dan bila perlu, kami juga akan merekomendasikan pencabutan izin korporasi perusak lingkungan di Negeri Seiya Sekata ini kepada Pemerintah Pusat, jika terbukti melakukan pelanggaran UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” pungkas Carles.
Hanya saja, Management PT IIS melalui Humasnya Ahmad Taufik, masih belum memberikan respon atas hasil kunjungan Sidak Komisi II DPRD Pelalawan terkait adanya penutupan
anak Sungai Lubuk Godang tersebut, setelah dihubungi melalui selulernya di nomor 081382135xxx. Meski dalam keadaaan aktif, namun hingga berita ini dirilis, Humas PT IIS masih juga belum memberikan jawaban.(jait)