“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),”jalasnya lagi
Dikatakan Surya, Kenapa tanaman sawit dilarang ditanam disepanjang aliran sungai ? Hal ini disebabkan karena tanaman kelapa sawit yang berakar serabut ,sangat rakus dengan air, oleh sebab itu setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan ketika musim kemarau akan dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkunag sekitarnya bhkan menahan permukaan tanah dari longsor.
Dalam penerapan Pasal 42 ayat ( 1 ) UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup kepada Perusahaan yang telah melakukan perbuatan tindak pidana , harus dapat kita buktikan dengan adanya kerusakan lingkungan didaerah tersebut.”ungkapnya.
“Namun menurut saya, untuk membuktikan kerusakan lingkungan akibat penanaman pohon sawit di tepi aliran sungai tidak susah, karena telah banyak referensi yang kita pakai dari hasil penelitian mahasiswa-mahasiwi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang ada di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya dapat memberikan wacana atau peringatan.
“Lanjutnya, Karena efek dari perbuatan pidana Perusahan tersebut akan sangat berpengaruh kepada generasi penerus karena Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan .”tandasnya
sementara , salah satu anggota DPRD kabupaten Pelalawan Riau Baharuddin SH . Anggota DPRD komisi II menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar katanya, Mereka wajib menghijaukan Daerah Aliran Sungai (Das)Kalau tidak tentukan akan bermsalah RSPO mereka Ada yang wajib mereka taati,” katanya mengakhiri.