PT.IIS Kab.Pelalawan Riau Diduga Melanggar UU Pemerintah no.32 Tentang Lingkungan Hidup dan UUD DAS

Pelalawan, Uncategorized701 kali dibaca

pengacara senior Ir. Surya Negara Panjaitan. SH. MH

Pelalawan ,lintas10.com – PT Inti Indo Sawit kabupaten Pelalawan Riau diduga melanggar Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011.

Sesuai hasil investigasi Tim ini dilapangan Senin ( 24/2-2020) perusahaan bergerak Perkebunan kalapa sawit Grup Asian Agri tersebut tanami sawit di sepanjang sungai besar, sebelum Replanting PT. IIS ini , namun tidak ada tanggapan pihak pemerintah Kabupaten Pelalawan Riau, sesudah replanting masih ngotot tetap menanami sawit disepanjang sungai besar dan maupun sungai kecil, bila dilihat disisi lain perusahan ini tidak peduli sama sekali pada hukum, Padahal lokasi lahan kebun sawit perusahaan ini terpampang di jalan lintas timur . Kenapa pihak PT. IIS berani Penanaman Pohon Sawit di sepanjang aliran sungai besar ada apa dengan pihak pemerintah ini suatu pertanyaan?

Hal ini Tanggapan salah satu pengacara senior Ir. Surya Negara Panjaitan. SH. MH, Rabu (26/2-2020) dari Jakarta pada saat dihubungi melalui telpon selulernya

“peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 Tentang Sungai , sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh ( PT IIS) ini dapat dikenakan sanksi Pidana “katanya

“Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 Tentang Sungai bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dipidana namun hanya dapat diberikan sanksi Administrasi,”jalasnya

Lanjutnya, Namun untuk memberikan efek jera kepada Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menanami pohon sawit di sepanjang aliran sungai tidak sesuai dengan Pasal 9 UU No.32 Tahun 2011 Tentang Sungai dapat dipidana dengan memakai Pasal 42 ayat ( 1 ) UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup

Baca Juga:  Menuju Pelalawan Smart City,Pentingnya Daerah Memiliki Quick Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.