PT.Heral Eranio Jaya Rusak Kebun Warga, Mau Ganti Rugi Hanya 22.5 Juta

“Sedangkan Direktur Utama PT.Heral Eranio Jaya, Leonardo Minggo Nio, SE dan PPK nya bisa dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana karena turut serta memerintahkan, perbuatan itu bisa dihukum pidana dan denda,”kata Advokat Riduansyah, SH.
(AT/Andar).

Baca Juga:  Bripka Hodie Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.