Palangka Raya,lintas10.com-Kasus pengerusakan lahan kebun milik Almarhum Basrie orang tua Marhani bersaudara yang dilakukan oleh PT.Heral Eranio Jaya, kontraktor proyek pembangunan Sampit Expo yang lokasinya berdempetan dengan lahan kebun milik masyarakat kecil tersebut masih berbuntut panjang. Pasalnya, PT.Heral Eranio Jaya maupun PPK Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kotim tidak mau bertanggung jawab sendiri, PPK ini mengajak PT. Heral Eranio Jaya yang merusak secara lagsung lahan kebun milik Almarhum Basrie itu juga harus ikut bertanggung jawab.
Walaupun secara langsung yang merusak kebun milik almarhum Basrie itu adalah PT. Heral Eranio Jaya dengan menggunakan alat berat milik mereka, namun sang big bosnya Leonardus Minggo Nio, SE warga negara keturunan itu tidak mau bertanggung jawab. Bahkan Dirut PT.Heral Eranio Jaya ini mengatakan dalam surat yang dikirimkannya kepada kuasa Hukum Marhan anak kandung almarhum Basrie, Advokat Riduansyah, SH. bahwa PT Heral Eranio Jaya sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan denah lokasi, yang terdapat dalam dokumen gambar rencana proyek.
Hal-hal yang berkaitan diluar kontrak kerja, diputuskan oleh direksi yang dikomandoi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), proyek pembangunan fasilitas Sampit Expo senilai Rp 31,766 Milyar yang berada dilokasi eks Taman Hiburan Rakyat (THR). Drs.HM.Tahir MM. Demikian bunyi surat dari Direktur Utama PT.Heral Eranio Jaya, Leonardo Minggo Nio, SE.
Mendapati bunyi surat seperti itu, PPK pembangunan fasilitas Sampit Expo ini pun jadi bingung sendiri. Akhirnya Drs.HM.Tahir MM. pun menyurati Sekretaris Daerah Pemkab Kotim, untuk memohon bantuan menjembatani antara pemilik kebun, PT.Heral Eranio Jaya dan PPK pembangunan fasilitas Sampit Expo.
Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemkab Kotim tersebut, HM.Tahir menjelaskan bahwa pekerjaan proyek Sampit Expo dalam gambar dan master plannya masuk lokasi tanah milik warga, walau sekarang telah dipindahkan kesebelah timur dari posisi awal oleh Sekda Pemkab Kotim, Halikinnor, ketanah milik Pemkab Kotim. Persoalannya sekarang, adalah sebelum lokasi proyek tersebut dipindahkan lokasinya oleh Sekda Pemkab Kotim, Halikinnor, PT.Heral Eranio Jaya atas petunjuk PPK sudah duluan memboldozer kebun sawit dan kebun karet serta kebun buah-buahan milik almarhum Basrie tersebut.
Melihat kebun milik mereka dihancurkan tanpa sebab, Marhani anak tertua almarhum Basrie pun bereaksi dengan mengadakan rapat dikeluarganya. Dalam rapat keluarga tersebut mereka menunjuk Riduansyah,SH dan rekan menjadi kuasa hukumnya untuk menuntut perbuatan pidana yang sudah dilakukan oleh PT.Heral Eranio Jaya tersebut.
Advokat Riduansyah dan rekan tidak langsung melaporkan perbuatan tindak pidana pengerusakan tersebut kepada kepolisian, tetapi dia lebih mengutamakan mediasi dulu untuk mencari jalan keluar yang terbaik dalam perkara ini.