PT Diski Sejahtera Abadi Diduga Telah Mencemari Lingkungan Hidup, Praktisi Hukum Sumut Dorong Penegakan Hukum!

Deliserdang1,178 kali dibaca

Anehnya, persoalan warga tersebut dianggap enteng begitu saja. Pihak perusahaan hanya dibuatkan berupa perjanjian tertulis untuk tidak melakukan pembuangan limbah

Dalam surat perjanjian tersebut perwakilan PT Diski Sejahtera Abadi Eko Nugroho berjanji dan memastikan bahwa tidak ada lagi limbah yang mengalir merembes, dialirkan, dibuang dan atau disedot dari tempat pengolahan limbah perusahaan PT Diski Sejahtera Abadi ke aliran sungai gelugur yang sangat berdampak merugikan warga.

Dalam perjanjian tersebut turut dibubuhi tanda tangan pihak PT Diski Sejahtera Abadi beserta OPD Pemkab Deliserdang yaitu
Dinas Penanaman Modal dan PelayananPerizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Sunggal serta Kepala Desa.

Dilansir dari sejumlah sumber, bahwa peraturan tentang tata kelola limbah b3 yang dapat mencemari lingkungan sudah sangat jelas bahwa setiap pelanggar mendapat ganjaran berupa hukuman pidana.

Hal ini tertulis dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Mirisnya, berbeda dengan dugaan pelanggaran pengolahan limbah PT Diski Sejahtera Abadi ini, hanya dibuat berupa teguran tertulis dan surat perjanjian saja dan dianggap mengabaikan aturan hukum.

Dikonfirmasi terpisah pihak PT Diski Sejahtera Abadi Dedie dinomor kontak
0812-6065-XXXX namun ia belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).

Baca Juga:  Karyawan Toko di Medan Kehilangan Jam Tangan, Diduga Pelakunya Oknum Anggota DPRD Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.