Ada yang perlu diluruskan itu, jika benar demikian, warga sampai dua kali melakukan aksi protes akibat tanaman padi yang rusak akibat diduga dampak dari limbah pengolahan pabrik sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) juga dilibatkan disana tuturnya.
Hal ini kata Rambo Silalahi SH mengacu kepada peraturan pengolahan limbah, bila mana terdapat unsur kesengajaan maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 tentang lingkungan hidup yang berbunyi :
“Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari tiga Desa yakni, Desa Serbajadi, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) protes keras atas kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh pembuangan limbah sembarangan oleh PT Diski Sejahtera Abadi.
Olehnya, warga yang bermukim diseputaran pabrik PT Diski Sejahtera Abadi melakukan aksi demo di depan gerbang pabrik dengan cara membakar ban bekas.
Aksi protes warga ini ternyata sudah berlangsung dua kali namun belum ada respon, hingga diadakan aksi protes susulan
Seorang ibu yang merupakan petani yang terdampak limbah pengolahan perusahaan olahan sawit tersebut menuturkan bahwa padi miliknya yang ditanami rusak diduga akibat dari limbah yang mengalir ke persawahan milik warga.
” Gimanalah kami bertani, air limbah mengalir dari sini ( parit – red). Kami sudah layangkan protes bulan lalu, namun belum ada tindak lanjut ujar ibu tersebut dalam dialek bahasa daerah sebagaimana dilihat Lintas10.com dalam keterangan warga tersebut, Sabtu (04/05/2024).