Rohil, lintas10.com- Manager Humas PT.Balam Sawit Sejahtera Muhammad Yulianus menyampaikan bahawa sanksi yang telah diberikan oleh Bupati Rokan Hilir no.467 tahun 2019 telah dipatuhi oleh Managemen PT.BSS dengan menghentikan operasional Pabrik selama satu hari tgl 07 Sept 2019 sanksi tersebut adalah yang 6 kalinya dari sanksi yang diberikan Bupati Rohil selama tujuh hari secara berkelang kelang yaitu tanggal 11,17,18,24 Agustus 2019 dan 1,7,10 September 2019.
Selama sanksi satu hari yang dijalani Management terus melakukan upaya perbaikan kolam IPAL untuk pengendalian bau dari kolam IPAL yang masih diambang batas, Management PT.BSS menunjukan terus menunjukan iktikat baiknya dalam perbaikan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
Hal itu disampaikan humas tersebut ketika dikonfirmasi lintas10.com Sabtu (07/09/2019) ketika ditemui di kantornya.
“Setelah dilaksanakannya sanksi satu hari tersebut maka selanjutnya Management akan melaksakan sisa satu hari sanksi yang belum dilaksakan sesuai tanggal yang tertera dalam surat dan berharap semua elemen masyarakat baik itu LSM dan Media bisa terus ikut mengawasi terhadap sanksi yang diberikan oleh Bupati Kab.Rokan Hilir kepada PT.BSS,” Tandas Humas PT.BSS.(Jamjuri)