Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga tak Dikerjakan Alias Fiktif

Lintas SUMUT339 kali dibaca

“Korupsi mangrove tidak ada kaitan dengan Dinas Kehutanan, karena mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan tidak melibatkan Dinas Kehutanan,” jelasnya.

Herianto mengatakan, bahwa semua tanggung jawab dipegang oleh BPDASHL dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebagai penyedia anggaran.

“Semua tanggung jawab ada di BPDAS, dan juga BRGM sebagai penyedia anggaran,” katanya.

Ia menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kelompok Tani Hutan dalam dugaan kerjaan fiktif tersebut.

Sebab, selama proses penanaman mangrove, Dinas Kehutanan Sumut tidak terlibat dalam kegiatan.

“Langsung ke kelompok tani. Tidak ada pemberitahuan bahwa ada penanaman mangrove,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini juga tengah diselidiki oleh Polres Langkat, dalam laporan warga nomor: 012/I/MCK/LP/22 tanggal 17 Januari 2022.

Kasat Reskrim Pores Langkat, Luis Beltran masih akan mengecek laporan dugaan korupsi ini.

“Saya akan cek dulu mengenai hal ini,” kata dia.

Bilamana sudah adanya pemeriksaan, kata Luis akan menyampaikan informasi terkait dengan temuan ini.

“Kita akan informasikan tindaklanjutnya,” jelasnya.

Terpisah, pegawai Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) enggan memberikan komentar terkait penanaman bibit fiktif ini.

Pegawai ini menyarankan untuk berkomunikasi dengan pihak pengaduan BRGM.

“Mohon maaf ya bang, saya tidak punya kewenangan untuk menjawab itu.
Mohon apabila ada laporan resminya, bisa disampaikan langsung ke Kanal Pengaduan BRGM,” ucapnya. (*/ly).

Baca Juga:  Pererat Tali Silaturahmi, Forwaka Adhyaksa disambut Baik Kejati Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses