Lebih lanjut, Maruli menegaskan, KPK selain memiliki fungsi penindakan juga memiliki fungsi penting lain yakni, koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring. Adapun penindakan merupakan langkah terakhir karena berbagai bentuk pencegahan harus diutamakan. dan apabila ada di Seruyan, dalam pelaksanaan barang dan jasa terjadi pemotongan berdahara, mark up dan penurunan spek atau kualitas serta bentuk penyimpangan lainnya. Maka dengan sebaiknya agar untuk pada menghentikannya sejak dari sekarang.
“Kami tegas, kalau tidak dihentikan maka resiko tanggung sendiri karena informasi sudah kami sampaikan lebih dulu,” tandasnya.(Fathul Ridhoni).