Proyek Pembangunan ATM Di Lahan Kawasan Kantor Bupati Seruyan, Di Pertanyakan

Halnya seperti mengenai dari izin bangunan, menyangkut status lahan yang dibangun dan ditempati ATM, apakah menyewa kepada pemerintah daerah, karena diketahui saat ini tidak ada sistem pinjam pakai lagi. Bangunan itu untuk kepentingan umum sehingga harus ada perizinanya. Dan juga proses kejelasan dari proyek tersebut.

Apakah proses pembangunan (ATM) itu sudah sesuai dengan melalui proses aturannya ?… Jangan juga pemerintah daerah yang membuat aturan malah ada pihak yang melanggarnya …..

Ketika dikonfirmasi kepada pihak yang melaksanakannya, pada Kamis (23/8/2018) di Kuala Pembuang, Supri, mengatakan, Proyek tersebut adalah dia sebagai pemborongnya pekerjaannya, yang dengan nilai pada anggarannya kurang lebih sebesar Rp 60 Juta, terdiri mulai dari bahan dan upah tukangnya. Namun untuk hal lainnya, dari administrasi perusahaan dan semua lainnya adalah Amin, seperti pada perencanaan dan pengawasannya, dan anggaran dananya dari PT. Bank Kalteng Cabang Kuala Pembuang.

“Memang untuk mulai dari anggaran biaya tukang dan bahan adalah dari saya, tapi untuk proses dari administrasi perusahaan, perencanaan, dan pengawasannya adalah saudara Amin, termasuk pada plang proyeknya,” terangnya. (Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Kasat Binmas Polres Bartim Distribusikan Bansos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.