Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Terkait dari proses Pembangunan Jalan Poroz Desa Pematang Panjang (Dak Penugasan) yang sudah lama dinanti nantikan oleh warga dan para pengguna jalan, baik pengguna jalan dari desa setempat, maupun warga kabupaten Seruyan lainnya yang dapat menuju ke kota Kuala Pembuang dan kekecamatan lainnya, tepatnya pada proyek tersebut yang kini sudah terlihat jelas mulai dilaksanakan.
Amatan awak media dilokasi, Kamis (19/9/2019), diduga Proyek Miliaran Rupiah dari APBD Seruyan 2019 tersebut Tidak Patuhi Pepres Dan UU KIP, atau tidak pada mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaanhi Informasi Publik (KIP), dan bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan dari nilai volume pengerjaan dan tidak mencantumkan kapan dimulainya pekerjaan dan kapan waktu akhir penyelesaian dari pekerjaan yang diharuskan maupun dengan Konsultan Pengawasnya.
Informasi pada plang proyek yang terpasang ditepi jalan tersebut, diketahui hanya menginformasikan nama proyek, lokasi proyek, nilai kontrak, dan jumlah hari masa pelaksanaan, serta Kontraktornya.
Lintas10 mencoba menggali informasi kepada pihak pemerintah daerah kabupaten seruyan melalui Dinas PUPR Kabupaten Seruyan yang berada dilokasi kegiatan proyek tersebut terkait rincian dari proses sesungguhnya yang harus dilaksanakan oleh pihak pelaksana, namun sayang awak media tidak menemukannya. Karena yang ada hanya beberapa orang pekerja saja. Dan juga sangat disayangkan, kenapa proyek tersebut yang miliaran rupiah tidak ada terlihatnya rambu-rambu atau penanda bahwa dilokasi tersebut sedang ada pekerjaan proyek.
Seperti diketahui Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. kepastian Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, dan Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek dan Pengawasnya.