“Jadi tidak ada haknya aturan sehingga saya bayar Pajak,” katanya.
Kalaupun tidak ada aturan rekanan dikenakan Pajak, namun dinilai harga yang ditetapkan cukup tinggi, hal ini diprediksi terjadi penggelembungan atau mark up harga, tidak sesuai dengan HPS pemerintah. Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan raport siswa yang mencapai harga Rp.60 untuk satu raport yang pengadaannya dilakukan oleh IR.(Kw)