Masih kata Jhon, jembatan itu lah satu satunya akses untuk perekonomian masyarakat Desa Paluh Merbau dan Desa Tanjung Rejo Percut Seituan.
Kami sebagai masyarakat meminta Pihak Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa pihak kontraktor, ada apa dengan proyek ini, mengapa bermain – main diatas penderitaan warga cetus warga.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Dinas SDA BMBK Deliserdang Janso Sipahutar melalui Sekretaris SDA BMBK Deliserdang Ismail menuturkan pihak kontraktor telah dikenakan denda akibat dari keterlambatan pekerjaan jembatan tersebut.
” Dikenakan denda keterlambatan ketua 1/1000 setiap hari ” ucapnya menjawab Lintas10.com dalam percakapan whatshap.
Menurut Ismail pihak kontraktor juga telah dikenakan addendum. “Addendum perpanjangan waktu ketua ” jawabnya singkat. Ismail tidak merincikan perpanjangan waktu yang dimaksud, berapa lama dan berapa total denda terhitung sejak masa pengerjaan yang berakhir pada 30 September 2022 kemarin. (Ly).