Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti

Siak345 kali dibaca

Alfedri menambahkan,Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan,pelaku usaha,pengelola,penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

“Di dalam Inpres juga mngharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah,dalam hal ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau,baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya,tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini” pungkasnya.

Turut hadir, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. (in)

Baca Juga:  Pemuda Pemudi Kampung Empang Pandan Gelar Aksi Solidaritas Peduli Masyarakat Korban Gempa Bumi Lombok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.