Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti

Siak345 kali dibaca

Menurut Alfedri,Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan,yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19,
penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,
sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.

“Seperti yang di sampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan,meliputi
pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat
ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19”, urainya.

Lanjutnya,pelaksanaan koordinasi lintas instansi, penyediaan alat
pelindung diri,gerakan Mandiri Pangan,penerapan jam malam,
pembinaan,pengawasan,dan pengendalian pendanaan,evaluasi serta pelaporan.

Menurut Alfedri,didalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang di lakukan oleh perorangan,pelaku usaha,pengelola,penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis,kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

“Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di berikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan,memungut sampah,dan lain sebagainya” sebut Alfedri.

Alfedri kemudian menjelaskan,bahwa langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang di tempuh,
sebelumnya Pemerintah Daerah
bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres
Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak.

“Tadi pak Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar Gubernur,Bupati dan Wali Kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat.Intinya didalam Inpres ini di tekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran”, harap Alfedri.

Baca Juga:  Syamsuar Resmikan Gedung LAMR Mempura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.