Lintas10.com, Simalungun – Tiga orang tenaga pendidik di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Dolok Panribuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban kebijakan keliru oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.
Ketiga guru pengajar di SMA N1 Dolok Panribuan ini diduga dimutasi akibat melakukan aksi protes sejumlah kebijakan Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial RS.
Mulai dari menaikkan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Siswa dari 50 ribu rupiah pertiap bulan dinaikkan menjadi 60 ribu rupiah pertiap bulannya hingga 100 ribu rupiah. Hal ini pun dinilai dilakukan dengan cara sepihak, hingga membuat sejumlah orang tua murid yang didominasi buruh tani itu merasa keberatan. Pihak komite juga menentang aturan tersebut namun tidak di indahkan Kepsek SMA N 1 Panribuan.
Dijelaskan Horas P. Simanullang, S.pd didampingi Barma Simanjuntak, S.pd dan Royman D. Silalahi, SE yang telah mengabdi di SMA N 1 Dolok Panribuan mulai dari 9 tahun hingga 26 tahun dan belum pernah ada terjadi masalah apapun.
Olehnya, ketiga guru yang telah mengabdi puluhan tahun di SMA N1 Dolok Panribuan ini menolak surat keputusan Disdik tersebut kerena dianggap keliru.
Sebagai pertimbangan surat mutasi dikeluarkan sepihak tanpa kemauan sendiri. Serta keberatan terhadap hukuman ringan yang disebutkan tanpa adanya pembinaan maupun teguran lisan maupun tertulis.
Pertimbangan lainnya diutarakan, bahwa jarak tempuh tempat yang dimutasikan oleh Disdik Sumut tersebut mencapai 4 jam perjalanan dari tempat tinggal mereka, yakni di Kecamatan Dolok Panribuan. Hal ini dianggap menyulitkan ketiga guru tersebut serta mengganggu produktivitas mereka dalam mengajar.