Lintas10.com, Medan – Muhammad Najib (42) seorang tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut diberhentikan sebagai tenaga honorer diduga akibat membeberkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di instansi jajaran Pemprovsu.
Dibeberkan oleh Muhammad Najib bahwa berawal dari permintaan sejumlah uang oleh oknum Kasubag Umum dan Kepegawaian berinisial SR melalui perantaraan honorer bernama inisial SC, bahwa honorer “dipalak” uang satu juta rupiah agar dapat diberikan SK perpanjangan bekerja di Disperindag Sumut.
” Awalnya saya dimintai uang satu juta sesaat sebelum mengikuti ujian honorer. Tapi saya tidak mau memberikan uang permintaan tersebut ” kata Muhammad Najib menerangkan kepada wartawan, Senin (22/04/2024).
Berbeda dengan Muhammad Najib, rekan seprofesinya malah mengikuti anjuran untuk memberikan permintaan uang tersebut. Hanya saja ia seorang diri bertahan menolak permintaan uang tersebut hingga statusnya digantung hingga hari ini.
Lebih jauh Muhammad Najib membeberkan, di instansi ini tenaga honorer mengikuti ujian untuk mendapat SK penyambungan kerja kembali sebanyak 105 calon honorer terdiri dari 75 honorer untuk Disperindag dan 30 untuk honorer ESDM.
” Untuk honor di Disperindag dimintai satu juta rupiah, dan untuk honorer di ESDM dibanderol tiga juta lima ratus ribu rupiah. Dan mereka mau ” bebernya.
Muhammad Najib adalah warga Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat yang sudah mengabdi 17 tahun sebagai honorer di Disperindag Sumut. Pengabdian belasan tahun di kantor pemerintah itu seolah tak ada artinya lagi. Pasalnya, sejak mengikuti ujian pada awal Januari 2024 lalu hingga bulan April ia tak kunjung dipanggil sebagaimana rekan seprofesinya yang telah masuk bekerja kembali.