“Kalau kau mau kembalikan uang itu, kau kembalikan sendiri, aku nggak mau kembalikan uang itu,” ucap PH meniru perkataan bendahara, Misbah Hariarti di saksikan Kasat di depan Kanit, penyidik dan penyidik pembantu Polres Padang Sidempuan.
Diketahui uang deposito dari kedua kliennya berjumlah sebesar Rp. 6,4 Miliar. (Mahmud Nasution)