Berikutnya, tampak tanda tangan Kepala Dinas dalam paket C terlihat natural, sementara pada surat pernyataan yang di klaim dikeluarkan oleh dinas pendidikan Kabupaten Nisel dengan tanda tangan secara kasat mata memiliki perbedaan. Hal ini diduga kuat tanda tangan tidak asli alias palsu yang menirukan nama Kepala Dinas Pendidikan Nisel.
Hal mengejutkan lainnya adalah terkait penerbitan Ijazah. Dalam gambar ijazah FB terlihat ijazah diterbitkan pada tanggal 30 juni tahun 2002. Sementara, data yang diperoleh awak media pemekaran Kabupaten Nias Selatan terjadi pada tahun 2003 yakni pada tanggal 18 juli 2003.
“Udah ngaur itu Ijazah, pemekaran Kabupaten Nias Selatan saja adanya di tahun 2003, sementara penerbitan Ijazah pada tahun 2002. Dalam artian lebih dulu ada ijazah dari pemekaran Kab Nisel, padahal di Ijazah ditulis kabupaten Nisel,” sebut sumber media ini.
Sementara itu keterangan dari eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Faduhusi Daely Spd yang berhasil dihubungi Wartawan menerangkan bahwa pada surat, lazimnya dikeluarkan dari satu instansi menggunakan Kepala Surat (KOP) kata Faduhusi, Kamis (19/05/2022).
Seturut dengan jawaban Faduhusi Daely Spd tersebut maka kuat dugaan surat pernyataan eks Kepala Dinas Pendidikan tersebut jelas dipalsukan. Hal ini diduga sengaja dipalsukan agar lolos masuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Balahao tahun 2019 silam.
Menurut data yang diperoleh wartawan bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah ini telah sampai ke kepolisian setempat namun tidak diketahui kejelasan kasus tersebut apakah berlanjut ke kejaksaan atau hanya sebatas di Kepolisian saja, nyatanya kepala desa yang dimaksud sampai detik ini masih tetap menjabat sebagai Kepala Desa.