Lintas10.com, Medan – Proses hukum tentang dugaan Ijazah palsu Oknum Kepala Desa (Kades) Balohao Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara (Sumut) sampai saat ini masih bergulir di Polres Nias Selatan.
Lamanya penanganan perkara tindak pidana dugaan pemalsuan Ijazah ini dinilai telah kangkangi Perintah Kapolri. Dugaan Ijazah palsu ini resmi diterima di Polres Nias Selatan dengan tanda bukti Laporan Masyarakat No 02/06 – Laki Sumut/2021, pada tanggal 02 Juni tahun 2021 hingga Juni tahun 2022 belum ada titik terang.
Hal ini memantik tanggapan praktisi hukum Legal Opinion Advokat Muda Medan Okto Benjamin Siregar, S.H, dari Kantor Hukum OBS LAW FIRM, Jumat (17/06/2022).
Dalam siaran tertulisnya yang diterima media ini mengatakan bahwa proses hukum pemalsuan Ijazah di Polres Nisel tentang dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah dapat digunakan Pasal 263 KUHP. Dalam hal ini jika terbukti melanggar pasal tersebut maka pelaku dugaan tindak pidana dapat ditahan karena ancaman hukumannya adalah diatas 5 tahun dan maksimal 6 Tahun.
Sambung Okto Benjamin Siregar, S.H mengatakan apabila dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan resmi kepada pihak Kepolisian setempat, maka harus segera dipanggil mulai dari Oknum Kepala Desa yang diduga menggunakan Ijazah palsu, pihak panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa, pihak Dinas Pendidikan yang mengeluarkan Ijazah dan Rekomendasi.
Jika Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2021, namun belum ada titik terang, maka hal ini dinilai telah melanggar Kode Etik dan perintah KAPOLRI berdasarkan motto POLRI yaitu PRESISI yang intinya Harus Profesional dan Cepat dalam Menangani suatu Kasus.
Praktisi hukum yang getol menyuarakan keadilan itu juga memberikan arahan kepada Masyarakat, apabila laporan tersebut mandek dan penyidik sampai sekarang belum menaikkan ketingkat penyidikan, maka upaya hukum yang harus dilakukan adalah melaporkan hal tersebut kepada PROPAM POLDA SUMUT.