Dan di TKP melakukan pengamanan terhadap pelaku dari amarah warga, selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan saksi ke Mako polsek Bangko guna proses lebih lanjut, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Dr Pratomo Bagan Siapi-api. Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
“Barang bukti hasil visum et revertum dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kemudian dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Rls)