Ketika dilakukan interogasi lanjut Kapolsek tersangka R mengakui 2 (dua) paket daun ganja tersebut, dibelinya dari seorang perempuan yang bernama Si.
Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kemuning membawa tersangka Ran, menuju ke rumah tersangka Si, dan langsung menangkap perempuan, yang diduga telah menjadi bandar narkotika jenis daun ganja.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah tersangka Si dan ditemukan didalam kantong plastik warna hitam, 42 (empat puluh dua) paket daun ganja siap edar.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut. (Sht)