Siak,lintas10.com- Ini peringatan bagi masyarakat yang hendak memarkirkan kendaraan di parkiran jangan sampai menjadi korban berikutnya. Jajaran Polres Siak berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan modus pura-pura parkir dan sambil menelepon di areal parkiran kendaraan korban.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David S.IK ketika dikonfirmasi séasa (4/5/2019) membenarkan telah terjadi tindakan kriminal pencurian.
“Pengungkapan Tindak Pidana PENCURIAN barang barang berharga dengan Modus Pura Pura Parkir sambil menelpon di dekat sepeda motor milik korban, dengan Cara membuka/Mengangkat Jok tempat duduk Sepeda motor dengan Paksa,” ujar Kapolres.
“Tersangka yang ditangkap Najib dan rekannya DPO,” ujar Kapolres.
“Korban bernama Syarkawi warga Jl.Sultan syarif qasyim Perumnas Blutu indah Rt. 006 Rw. 006 Kelurahan Simpang blutu Kecakatan Kandis Kabupaten Siak,” kata Kapolres.
Adapun yang di curi 1 (Satu) Buah Tas sandang berwarna Hitam milik Pelapor dengan isi1 (Satu) Buah Kalung Emas
22 karat berbetuk rantai, 1 (Satu) Lembar Kartu, Tanda Penduduk (KTP), An.SUMIATI, 1(Satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), An.SUMARNI, 1(Satu) Buah Buku BPKB Kendaraan Bermotor Roda dua An.SUMARNI 1 (Satu) Lembar STNKB
Kendaraan bermotor Roda Dua An. SUMARNI. 1 (Satu) Unit Jam tangan dengan tali jam Warna Coklat dan kepala jam warna putih Stainlish, 2 (Dua) Lembar Kartu ATM Bank Riau Kepri An.SUMIATI, 1 (Satu) Set Kunci Sepeda motor dan Rumah, Uang Tunai sejumlah Rp900.000.
“Kejadian Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2019 di Jl.Raya Km. 6, 5 Kelurahan Perawang barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Tepatnya di parkiran Tempat jait baju Mudaria Taylor,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kapolres saat ini tersangka dibawa ke MAPOLSEK Tualang.