Pria Ini Habisi Nyawa Kakak Ipar Saat Tidur, Tersangka pembunuhan saat diamankan di Polres Lamandau

Sementara itu, tersangka YM mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Karena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal,” pungkasnya. Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(AT-humaspoldakt).

Baca Juga:  Satlantas Edukasi Pencegahan Covid 19 Kepada Karyawan PT. Putra Niaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.