Pria ini di Bekuk Polisi Karena diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh

Hukrim, Rohil398 kali dibaca

“Yang pertama pada Minggu 08 mei 2022 dan yang kedua pada saat kejadian di Minggu 26 /6/2002. Merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.,” Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Setelah menerima laporan dari pelapor, Kapolsek Pujud AKP E.Pardosi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA K.F Sidabutar S.H.,M.H. untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Dan, Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama dengan tim Unit Reskrim Polsek Pujud langsung berangkat menuju ke rumah terlapor, berhasil diamankan dari kediaman rumah terlapor tepatnya di sebuah barak perusahaan tersebut.

Saudara terlapor di bawa ke Polsek Pujud, setelah di lakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap Korban, selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang Bukti adanya visum et revertum dan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kajari Pekanbaru Tahan F Selaku Direktur PT.BSP Zapin Anak Perusahaan PT.Bumi Siak Pusako, ini Kasusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.