Pria ini di Bekuk Polisi Karena diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh

Hukrim, Rohil398 kali dibaca

Rohil, lintas10.com- Diduga 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih di bawah, Seorang Karyawan Swasta perusahaan perkebunan kelapa sawit di Siarang-arang, menjadi penghuni Sel tahanan Polsek Pujud Polres Rohil. Senin (27/6/2022).

Karyawan swasta berinisial JJM alias Jodi (22) tinggal di perusahaan tersebut dijebloskan oleh petugas atas laporan polisi oleh ibu korban berinisial OG (37) yang juga berdomisili di perusahaan tersebut, karena tidak terima atas perbuatannya telah berlaku tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.

Aksi tidak senonoh itu menurut pengakuan korban dilancarkan oleh pelaku sebanyak 2 kali, pertama pada minggu 08 mei 2022 dan yang kedua pada saat kejadian di hari minggu 26 Juni 2002.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

“Awalnya pelapor sedang melaksanakan ibadah di salah satu Gereja di Kepenghuluan Siarang – arang Kecamatan Pujud, kemudian pelapor dihampiri seorang anak dan berkata ” Buk jangan marah ya, jangan pukul aku, ada aku melihat ( korban) di kamar si (pelaku).

Mendengar perkataan dari anak tersebut kemudian pelapor langsung berlari keluar dari dalam Gereja dan langsung menuju ke kamar (terlapor) dan sesampainya di kamar tersebut, pelapor berusaha mengetuk pintu kamar namun tidak kunjung dibuka. Kemudian datang tetangga pelapor dan mengatakan akan mendobrak pintu kamar jika tidak dibuka.

Dan selanjutnya beberapa menit kemudian terlapor membuka pintu kamar dan di dalam kamar tersebut pelapor melihat Korban, Setelah itu pelapor langsung membawa Korban pulang ke rumah pelapor. Lalu langsung menanyakan korban dan korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saudara terlapor, sebanyak 2 kali.

Baca Juga:  Kapolresta Deliserdang Enggan Menjawab Wartawan Terkait Tindak Lanjut Dugaan Tambang Galian C Ilegal Diwilayah Hukumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.