Sedangkan pengangkatan Nurul Ghufron dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Acara pengucapan sumpah jabatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden
Editor: Benz