“Kewenangan (penerapan) zonasi berada di pemerintah daerah masing-masing. Diharapkan, dengan RNPK, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai zonasi,” kata Mendikbud setelah meninjau stand pameran Inovasi dan Daya Saing.
Mendikbud mengatakan, dengan rembuk ini semua pemerintah daerah punya pemahaman yang sama, melihat praktik baik daerah lain yang bagus sehingga termotivasi untuk membangun zonasi di daerahnya dengan diperkuat peraturan daerah masing-masing.
Sesuai data Kemendikbud, sudah terdapat sebanyak 211.443 sekolah yang menjalankan sistem zonasi pendidikan. Jumlah itu terdiri atas 146.860 Sekolah Dasar (SD), 38.777 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 13.510 Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 12.296 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Editor: Benz